1. Melihat calon/ wanita.
Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.
(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai.
2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban).
Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah)
3. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
4. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yangdilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
5. Wanita melamar laki-lakiSecara syar’i tidak masalah.
”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya
ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan
kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu
berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan
Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempu itu!” Lalu Anas
menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah,
karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah).
Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka
menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah,
karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah).
Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka
tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang
disukainya.
disukainya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan